Menikah adalah bagian dari ibadah. Karena itu, tidak ada memperberat kepada orang yang hendak melaksanakannya, sedangkan hukum nikah itu sendiri, adakalanya wajib, adakalanya sunnah, adakalanya mubah dan adapula yang makruh dan yang haram. Perubahan hukum tersebut sangat tergantung pada yang bersangkutan. Bagi orang yang sudah mempunyai kemampuan lahir dan batin, serta sudah tidak mampu lagi mengendalikan syahwat, maka menikah baginya menjadi wajib. Bagi orang yang sudah mempunyai kemampuan lahir dan batin, tapi masih mampu mengendalikan syahwat, maka menikah baginya adalah sunnah. Bagi orang yang belum mempunyai kemampuan lahir dan batin, serta masih mampu mengendalikan syahwat, maka menikah baginya menjadi mubah, sedang bagi orang yang sudah tidak mampu lagi mengendalikan syahwat, serta belum mempunyai kesiapan lahir dan batin, maka menikah baginya adalah makruh. Dan bagi orang yang menikah dengan maksud untuk menyakiti atau menter-lantarkan perempuan, maka menikah baginya adalah haram. Yang dimaksud lahir dan batin disini adalah jika kita telah memiliki biaya pernikahan, baik mahar, nafkah maupun kesiapan mendidik anak, maka segeralah untuk menikah. Sebab menikah merupakan bagian dari kesempurnaan dalam beragama. Rasulullah telah menegaskan: “Apabila seseorang melaksanakan pernikahan, berarti telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah dia menjaga separo yang lain dengan bertakwa kepada Allah.” (HR.Baihaqi dari Anas bin Malik)
Bagaimana kita memulainya?
Motivasi pernikahan.
Pernikahan merupakan gerbang menuju kehidupan suami isteri. Pernikahan yang sejalan dengan tuntunan sunnah akan menghasilkan kehidupan rumah tangga yang ideal dan semata-mata berharap mendapat ridha-Nya, motivasi pernikahan yang benar merupakan jaminan bagi keberhasilan hidup berumahtangga. Dalam sebuah hadist shahih telah dituturkan bahwa motivasi seseorang melakukan pernikahan ada empat perkara: “Wanita dinikahi karena empat perkara, pertama karena hartanya, kedua, karena keturunannya, ketiga karena kecantikannya, keempat karena agamanya. Pilihlah olehmu, wanita yang beragama, niscaya kamu akan bahagia." (HR. Bukhari Muslim)
Memilih calon suami-isteri
Setelah menetapkan motivasi pernikahan yang benar, berikutnya adalah menentukan calon suami dan isteri. Sebelum menjatuhkan pilihannya, seorang muslim dan muslimat wajib memahami terlebih dahulu kriteria muslim dan muslimat yang boleh dinikahinya, serta sifat calon suami dan isteri yang baik. Calon suami yang baik pasti akan menggauli isterinya dengan cara yang ma’ruf. Ia akan berperilaku menyenangkan, bertanggung jawab, dan tidak mendzalimi isterinya dan anaknya. Secara optimal ia akan berusaha membina rumah tangganya sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Demikian juga seorang isteri akan memegang peran sentral sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ia berkewajiban untuk mengasuh anak, mendidik anak, mengatur urusan rumah tangga. Dengan demikian, wanita yang akan dinikahi hendaknya bisa melaksanakan fungsinya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Melamar
Melamar/khithbah bisa dilakukan oleh kedua belah pihak (pria atau wanita), walaupun biasanya pihak pria yang melamar wanita. Prinsip dari melamar adalah menanyakan kesediaan kedua belah pihak untuk menjadi pasangannya. Hal ini bisa dilakukannya secara langsung, atau lewat perantara. Jika dilakukannya secara langsung, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan, misalnya tidak berkhalwat. Melamar merupakan salah satu tahapan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak (pria dan wanita), biasanya berlanjut dengan saling mengenal keluarga masing-masing dan melakukan pembicaraan-pembicaraan tentang rencana berikutnya, seperti penetapan tanggal pernikahan dan segala teknis pelaksanaannya. Tidak ada batasan secara pasti berapa lama tenggang waktu antara melamar dengan menikah. Tetapi sebaiknya dilakukan secepatnya, hal ini untuk menjaga kemuliaan masing-masing pihak. Disamping itu bukan berarti setelah dipinang kemudian dapat melakukan interaksi tanpa kendali di antara keduanya, termasuk acara yang disebut tukar cincin, hal yang demikian adalah sangat bertentangan dengan ajaran syariat islam. Disamping menyerupai adat jahiliyah, acara itu tidak ada landasan dasarnya. Bahkan di dalamnya terkandung perbuatan yang diharamkan agama, yakni saling memegang memasukkan cincin ke jari manis masing-masing, padahal keduanya belum syah menjadi pasangan suami isteri.
Pernikahan
Setelah semuanya sepakat mengenai hari pelaksanaan segera saja dilakukan Ijab Qabul dan walimah, Akad pernikahan dianggap syah, jika terdapat ijab dan qabul. Ijab adalah ucapan awal yang diucapkan dan berasal dari salah satu pihak yang melakukan aqad. Sedangkan qabul adalah ucapan yang disampaikan setelah ijab. Ijab qabul harus berbentuk kalimat lampau (shighat madliy). Misalnya, “Aku telah menikahkan, atau aku telah menerimanya”. Dua orang saksipun diwajibkan, sebagaimana firman Allah swt; “…dan saksikanlah oleh dua orang yang adil di antara kalian…(QS. Al-Thalaq:2)
Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.” (HR.Baihaqiy dan Daruquthniy).
Dalam hal walimah pernikahan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam islam, ada beberapa hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan ini, yang pertama menyembelih seekor kambing atau lebih, bila mampu; kedua menghidangkan hidangan ala kadarnya, bila tidak mampu menyajikan daging; ketiga berniat mengikuti sunnah Rasul, bukan dengan niat yang lain; dan keempat dalam hal walimah harus benar-benar menjauhi perkara yang tidak layak dilakukan dalam pandangan agama islam.
Pelaksanaan pernikahan harus dilaksanakan secara sederhana, termasuk dalam hal pembayaran mahar, adapun mahar disini adalah sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada perempuan yang akan dinikahi, baik berupa uang maupun barang. Membayar mahar hukumnya adalah wajib, namun tidak termasuk rukun nikah. Karena itu, bila mahar tidak disebut dalam pelaksanaan akad nikah, maka pernikahannya tetap syah. Namun semua itu harus didasarkan pada kemudahan, tidak memberatkan dan tidak pula menyulitkan bagi pelakunya. Karena pernikahan dilaksanakan tidak lain hanyalah untuk melaksanakan sunatullah dan melaksanakan perintah yang telah ditetapkan Allah swt.
Mudah-mudahan ada manfaatnya, bagi yang baru menikah saya ucapkan Barakallohu laka wabaroka 'alaika wa jama'a bainakuma fii khaiir, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, amin
buku rujukan: merajut kehidupan pasca pernikahan & menikahlah, engkau menjadi kaya
Bagaimana kita memulainya?
Motivasi pernikahan.
Pernikahan merupakan gerbang menuju kehidupan suami isteri. Pernikahan yang sejalan dengan tuntunan sunnah akan menghasilkan kehidupan rumah tangga yang ideal dan semata-mata berharap mendapat ridha-Nya, motivasi pernikahan yang benar merupakan jaminan bagi keberhasilan hidup berumahtangga. Dalam sebuah hadist shahih telah dituturkan bahwa motivasi seseorang melakukan pernikahan ada empat perkara: “Wanita dinikahi karena empat perkara, pertama karena hartanya, kedua, karena keturunannya, ketiga karena kecantikannya, keempat karena agamanya. Pilihlah olehmu, wanita yang beragama, niscaya kamu akan bahagia." (HR. Bukhari Muslim)
Memilih calon suami-isteri
Setelah menetapkan motivasi pernikahan yang benar, berikutnya adalah menentukan calon suami dan isteri. Sebelum menjatuhkan pilihannya, seorang muslim dan muslimat wajib memahami terlebih dahulu kriteria muslim dan muslimat yang boleh dinikahinya, serta sifat calon suami dan isteri yang baik. Calon suami yang baik pasti akan menggauli isterinya dengan cara yang ma’ruf. Ia akan berperilaku menyenangkan, bertanggung jawab, dan tidak mendzalimi isterinya dan anaknya. Secara optimal ia akan berusaha membina rumah tangganya sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Demikian juga seorang isteri akan memegang peran sentral sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ia berkewajiban untuk mengasuh anak, mendidik anak, mengatur urusan rumah tangga. Dengan demikian, wanita yang akan dinikahi hendaknya bisa melaksanakan fungsinya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Melamar
Melamar/khithbah bisa dilakukan oleh kedua belah pihak (pria atau wanita), walaupun biasanya pihak pria yang melamar wanita. Prinsip dari melamar adalah menanyakan kesediaan kedua belah pihak untuk menjadi pasangannya. Hal ini bisa dilakukannya secara langsung, atau lewat perantara. Jika dilakukannya secara langsung, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan, misalnya tidak berkhalwat. Melamar merupakan salah satu tahapan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak (pria dan wanita), biasanya berlanjut dengan saling mengenal keluarga masing-masing dan melakukan pembicaraan-pembicaraan tentang rencana berikutnya, seperti penetapan tanggal pernikahan dan segala teknis pelaksanaannya. Tidak ada batasan secara pasti berapa lama tenggang waktu antara melamar dengan menikah. Tetapi sebaiknya dilakukan secepatnya, hal ini untuk menjaga kemuliaan masing-masing pihak. Disamping itu bukan berarti setelah dipinang kemudian dapat melakukan interaksi tanpa kendali di antara keduanya, termasuk acara yang disebut tukar cincin, hal yang demikian adalah sangat bertentangan dengan ajaran syariat islam. Disamping menyerupai adat jahiliyah, acara itu tidak ada landasan dasarnya. Bahkan di dalamnya terkandung perbuatan yang diharamkan agama, yakni saling memegang memasukkan cincin ke jari manis masing-masing, padahal keduanya belum syah menjadi pasangan suami isteri.
Pernikahan
Setelah semuanya sepakat mengenai hari pelaksanaan segera saja dilakukan Ijab Qabul dan walimah, Akad pernikahan dianggap syah, jika terdapat ijab dan qabul. Ijab adalah ucapan awal yang diucapkan dan berasal dari salah satu pihak yang melakukan aqad. Sedangkan qabul adalah ucapan yang disampaikan setelah ijab. Ijab qabul harus berbentuk kalimat lampau (shighat madliy). Misalnya, “Aku telah menikahkan, atau aku telah menerimanya”. Dua orang saksipun diwajibkan, sebagaimana firman Allah swt; “…dan saksikanlah oleh dua orang yang adil di antara kalian…(QS. Al-Thalaq:2)
Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.” (HR.Baihaqiy dan Daruquthniy).
Dalam hal walimah pernikahan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam islam, ada beberapa hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan ini, yang pertama menyembelih seekor kambing atau lebih, bila mampu; kedua menghidangkan hidangan ala kadarnya, bila tidak mampu menyajikan daging; ketiga berniat mengikuti sunnah Rasul, bukan dengan niat yang lain; dan keempat dalam hal walimah harus benar-benar menjauhi perkara yang tidak layak dilakukan dalam pandangan agama islam.
Pelaksanaan pernikahan harus dilaksanakan secara sederhana, termasuk dalam hal pembayaran mahar, adapun mahar disini adalah sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada perempuan yang akan dinikahi, baik berupa uang maupun barang. Membayar mahar hukumnya adalah wajib, namun tidak termasuk rukun nikah. Karena itu, bila mahar tidak disebut dalam pelaksanaan akad nikah, maka pernikahannya tetap syah. Namun semua itu harus didasarkan pada kemudahan, tidak memberatkan dan tidak pula menyulitkan bagi pelakunya. Karena pernikahan dilaksanakan tidak lain hanyalah untuk melaksanakan sunatullah dan melaksanakan perintah yang telah ditetapkan Allah swt.
Mudah-mudahan ada manfaatnya, bagi yang baru menikah saya ucapkan Barakallohu laka wabaroka 'alaika wa jama'a bainakuma fii khaiir, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, amin
buku rujukan: merajut kehidupan pasca pernikahan & menikahlah, engkau menjadi kaya
menikah adalah kewajiban sekaligus rahmat bagi kaum muslim. jangan ragu untuk menikah karena di dalamnya Allah menimpan kebaikan dan hikmah yang banyak. Betul tidak?
BalasHapusBLOG MOTIVASI SUKSES
http://motivasi-arif.blogspot.com
betul, setelah menikah kita akan lebih tenang, karena akan selalu ada yang menemani dan berbagi, tentu malemnya ngak sendirian lagi hehehehhe
BalasHapusdan yang paling penting Allah sudah menjamin rezeki orang yang sudah menikah.
dengan menikah, rejeki kita akan semakin lancar, tidak percaya, bujktikan hehehe
BalasHapusmakasih mas atas info yang di tulis sangat bermanfaat,apa lg untuk saya yang belum menikah tulisan mas bsa menjadi acuan bwt saya...
BalasHapusada yg mw saya tanyakan di stu ditulis "Dan bagi orang yang menikah dengan maksud untuk menyakiti atau menter-lantarkan perempuan, maka menikah baginya adalah haram". jika hukum pernikahan nya haram apakah perbuatan selayak ny suami istri yg mereka lakukan jga haram??
matur nuhunn mas....
menikah adalah rahmat yang membedakan manusia dengan binatang. makanya kalo ada manusia yg gak suka menikah pelu dipertanyakan kemanusiaannya. betul tidak?
BalasHapusBLOG MOTIVASI SUKSES
http://motivasi-arif.blogspot.com
Saya tidak me-Nyangsikan sedikitpun dari kebenaran artikel ini dan sepenuhnya saya sangat setuju.
BalasHapusIjinkan saya sedikit menambahkan :
Motivasi pernikahan lebih lengkap lagi kalau disertai dengan kemampuan memahami pasangan, memahami perbedaan dan ikhlas menerima keadaan pasangan.
Sudah menjadi wacana umum ketika mengarungi rumah tangga bersama, semua itu kabur ditelan waktu....namun ini bergantung kepada komitmen bersama.
Terima kasih
Salam
Yopan Prihadi
Terimakasih mas Arif, mas Joko, mas Yanuar, mas Yopan tidak lupa mas zhind, komentar-komentar sampean mantab sekali. Sekalilagi terimakasih sudah memberikan ide2 yang cemerlang….
BalasHapusSaya akan mencoba menjawab pertanyaan dari mas zhind,
Pernikahan itu adalah fitrah yg di anugerahkan Alloh kepada umat manusia, oleh karenanya sangat disayangkan sekali jika pernikahan yang suci ini dikotori oleh hati yang tidak ikhlas, dalam arti hanya untuk menyakiti atau menter-lantarkan siperempuan. Islam memandang bahwa pernikahan itu tidak hanya sekedar untuk melampiaskan (maaf ya..) naluri seksual (gharizah an-naw) tapi di sini mempunyai makna yang lebih dalam lagi yaitu untuk mencari ridho Alloh, Ada firman Alloh dalam surat Ar-Rum:21 yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. ………”
Nah jelaslah bahwa apabila tujuan pernikahan didasari dengan niat yang jelek, artinya untuk menyakiti/men-terlantarkan siperempuan maka suasana tenteram, damai, kasih sayang dalam rumah tangga akan menjadi musnah.
Padahal dalam melakukan (maaf) persetubuhan itu sendiri selain untuk memperoleh kepuasan biologis harus ada perlindungan dan kasih sayang.
Mudah-mudahan bisa di pahami, jika sahabat-sahabat ingin menambah atau mengkoreksi jawaban saya, silahkan…
Barakallahu fiiikum..makasih yach..artikelnya sangat bermanfaat ..dan budhe berharap akan lanjutannya bagaimana mengikuti sakinah mawadah dan rohmah ala Rosulullah Muhammad Sholallahu'alaihi wassalam,karena bahagia serasi dan sukses dalam pernikahan saat ini kebanyakan tolak ukurnya is materi.
BalasHapusbudhe sangat memerlukannya ..dan makasih yach.. smoga Allah Ta'alla membalalas dengan kebaikan yang banyak serta kemuliaan yang tinggi Amien..
wachh.. mas supri,klo aq ngbayangin nikah kyk nya ada rasa takut sndri,mslh nya nikah bkn perkara yg gampang,krn bagi aq insyaallah nikah itu pertama dan yg terakhir... gmn ya mas ngilangin rasa takut untuk menikah,krn dari keluarga aq byk yg gagal dlm pernikahan... tlg solusi nya ya mas supri yg baekk...
BalasHapusassalamu'alaikum...
BalasHapusizin ikut urung saran ya...
untuk zhind, hanya sekedar berbagi pengalaman. ada rasa takut mo nikah, gmn kdepannya, wajar. Dulu sy jg bgt. aplg kenalnya blm lama (cuma tau doang sih), masa khitbah ke nikah hya 6 mg. Pertebal tawakal dan 100% yakin bahwa jodoh yg diberikan Allah u kita, pasti yg terbaik u kita.
Trs bgm kita tau bahwa itu jodoh kita? Sy sih dulu bgni:
1. Secara syar'i tidak ada alasan untuk kita untuk menolaknya. Scr syar'i lho...bukan scr selera kita.
2. Setelah beristikharah berkali, hati mantap bahkan dapat mimpi/gambaran yg baik.
3. Ibadah kita semakin baik, jd lbh byak dzikir, bukan malah melenakan.
4. Segala sesuatunya terasa dinudahkan oleh Allah. Hampir tidak ada hambatan. (mis:keluarga k2 blah fihak s7, hati menerima)
Yg penting,mpunyai komitmen yg sama tentang:
-Bahwa nikah adalah ibadah (bukan hya timbal balik)
-tujuan menikah, untuk mencapai surga Allah bersama-sama (dengan bgt masalah apapun,asal tdk mlanggar syara,bisa diselesaikan dgn mudah)
-Jika ada masalah, diselesaikan dgn aturan Islam.
InsyaAllah mantab...
Wallahu a'lam
Terimakasih Ummu, telah urun rembuk dan sangat bermanfaat sekali, mudah-mudahan akan mewakili pertanyaan m.zhind, sedikit saya akan menambahkan juga,
BalasHapusPada hakekatnya pernikahan adalah jalan menuju kesebuah kehidupan yang baru, oleh karenanya diperlukan persiapan dan perencanaan yang matang, hal ini diibaratkan kita akan membangun sebuah rumah dimana kita harus mempersiapkan bahannya, struktur bangunannya, kenyamanannya bahkan perabot rumahtangga, dan semuanya harus benar-benar diperhatikan. Demikian halnya dengan menikah, persiapan akhlak dan pemahaman akidah yang kuat akan menjadi bekal dalam kelangsungan berumah tangga, yakin dan percaya bahwa Allah akan memberi rezeki 2 kali lipat bahkan lebih dari yang sebelumnya. Sedikit saya ingin memberi pengalaman, kalau pengalaman Ummu dari proses khithbah ke nikah berjarak 6 mgg, demikian juga dengan pengalaman saya hanya berjarak 8 minggu / ± 2 bln saja, namun saya yakin bahwa Allah pasti memberikan yang terbaik. Dan satu hal yang menarik ialah berpacaran SETELAH MENIKAH, dan menurut saya inilah pacaran dalam Islam yang sebenarnya, yaitu dinikahi dulu baru pacaran. Bagaimana kita menjaga agar rumahtangga menjadi tentram? Kunci pertamanya ialah: menjadi sahabat yang menyenangkan bagi istri atau suami, Suami menjadi sahabat karib bagi istrinya demikian juga sebaliknya, saling berbagi suka dan duka, saling menasehati, saling membantu, saling menguatkan tidak untuk menjatuhkan, tidak menganggap istri sebagai bawahan atau pegawai yang bekerja pada suami. Dan keduanya saling berproses untuk meningkatkan kualitas ketaqwaanya kepada Allah SWT. Jika ada masalah jangan saling menyalahkan tapi mencari kesalahan masing-masing. Suatu kewajaran pula bahwa dalam berumahtangga terjadi percek-cokan, hal ini bisa terjadi karena, kurangnya komunikasi diantara keduanya, suami yang kurang perhatian baik kepada istri dan anaknya, adakalanya sang istri yang kurang pandai dalam menjalankan fungsinya sebagai istri,Ibu dan manajer rumahtangga. Ada juga kesalahpamanan dengan mertua, atau sang suami yang kurang serius dalam mencari nafkah.
Oleh karenanya selalu siaplah dalam menghadapi problem yang ada, yaitu dengan mencari solusi sesuai aturan islam dan berdoa kepada Allah SWT.
Mudah-mudahan ada manfaatnya.
makasih bynk buat ummu faaza & mas supriyanto atas saran2 nya yg sangat bermanfaat,,,
BalasHapussaya tidak bsa memberikan apa2 kecuali doa agar mas dan ummu sll medapatkan rahmat & kebaikan dari allah....amin!!!!
menikah ibadah juga, jd ya kudu menikah yuukkk...hehehehe...
BalasHapusciiiip ciiip menikah lah sebelum terlambat (bener ngak mas)
BalasHapusSetuju.... menikah adalah ibadah, karena dasar menikah adalah sesungguhnya komitmen tidak hanya kepada pasangan tetapi lebih kepada Alloh Ta'ala.
BalasHapusMulai dari mencari pasangan sampai sesudah menjalani bahtera RT, semua didasari pada hukum2 Islam, Insya Alloh semua bisa berjalan barokah. Andaipun ada perselisihan didalam RT atau keluarga dari pasangan masing2, atau masalah apapun juga, pasti Alloh Ta'ala memberikan jalan keluarnya yang terbaik.
Yakin bahwa yg terbaik akan mendapatkan yg terbaik dan belajar selalu melihat sisi positif dari tiap pasangan. Selalu berusaha menjadi lebih baik dan bercermin apakah telah memberikan yang terbaik kepada pasangan kita dan keluarga...
Wah, jadi panjang nich... seru...
Makasih atas postingannya nich Mas, berbagi pencerahan untuk kebaikan... :)
Menikah adalah perjuangan untuk membuktikan ayat-ayat Alloh. Dengan menikah kita akan dihadapkan pada realitas dan idealitas.
BalasHapusass...
BalasHapusterima kasih atas infonya. Ini merupakan pencerahan untuk saya.