Menikah adalah bagian dari ibadah. Karena itu, tidak ada memperberat kepada orang yang hendak melaksanakannya, sedangkan hukum nikah itu sendiri, adakalanya wajib, adakalanya sunnah, adakalanya mubah dan adapula yang makruh dan yang haram. Perubahan hukum tersebut sangat tergantung pada yang bersangkutan. Bagi orang yang sudah mempunyai kemampuan lahir dan batin, serta sudah tidak mampu lagi mengendalikan syahwat, maka menikah baginya menjadi wajib. Bagi orang yang sudah mempunyai kemampuan lahir dan batin, tapi masih mampu mengendalikan syahwat, maka menikah baginya adalah sunnah. Bagi orang yang belum mempunyai kemampuan lahir dan batin, serta masih mampu mengendalikan syahwat, maka menikah baginya menjadi mubah, sedang bagi orang yang sudah tidak mampu lagi mengendalikan syahwat, serta belum mempunyai kesiapan lahir dan batin, maka menikah baginya adalah makruh. Dan bagi orang yang menikah dengan maksud untuk menyakiti atau menter-lantarkan perempuan, maka menikah baginya adalah haram. Yang dimaksud lahir dan batin disini adalah jika kita telah memiliki biaya pernikahan, baik mahar, nafkah maupun kesiapan mendidik anak, maka segeralah untuk menikah. Sebab menikah merupakan bagian dari kesempurnaan dalam beragama. Rasulullah telah menegaskan: “Apabila seseorang melaksanakan pernikahan, berarti telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah dia menjaga separo yang lain dengan bertakwa kepada Allah.” (HR.Baihaqi dari Anas bin Malik)
Bagaimana kita memulainya?
Motivasi pernikahan.
Pernikahan merupakan gerbang menuju kehidupan suami isteri. Pernikahan yang sejalan dengan tuntunan sunnah akan menghasilkan kehidupan rumah tangga yang ideal dan semata-mata berharap mendapat ridha-Nya, motivasi pernikahan yang benar merupakan jaminan bagi keberhasilan hidup berumahtangga. Dalam sebuah hadist shahih telah dituturkan bahwa motivasi seseorang melakukan pernikahan ada empat perkara: “Wanita dinikahi karena empat perkara, pertama karena hartanya, kedua, karena keturunannya, ketiga karena kecantikannya, keempat karena agamanya. Pilihlah olehmu, wanita yang beragama, niscaya kamu akan bahagia." (HR. Bukhari Muslim)
Memilih calon suami-isteri
Setelah menetapkan motivasi pernikahan yang benar, berikutnya adalah menentukan calon suami dan isteri. Sebelum menjatuhkan pilihannya, seorang muslim dan muslimat wajib memahami terlebih dahulu kriteria muslim dan muslimat yang boleh dinikahinya, serta sifat calon suami dan isteri yang baik. Calon suami yang baik pasti akan menggauli isterinya dengan cara yang ma’ruf. Ia akan berperilaku menyenangkan, bertanggung jawab, dan tidak mendzalimi isterinya dan anaknya. Secara optimal ia akan berusaha membina rumah tangganya sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Demikian juga seorang isteri akan memegang peran sentral sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ia berkewajiban untuk mengasuh anak, mendidik anak, mengatur urusan rumah tangga. Dengan demikian, wanita yang akan dinikahi hendaknya bisa melaksanakan fungsinya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Melamar
Melamar/khithbah bisa dilakukan oleh kedua belah pihak (pria atau wanita), walaupun biasanya pihak pria yang melamar wanita. Prinsip dari melamar adalah menanyakan kesediaan kedua belah pihak untuk menjadi pasangannya. Hal ini bisa dilakukannya secara langsung, atau lewat perantara. Jika dilakukannya secara langsung, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan, misalnya tidak berkhalwat. Melamar merupakan salah satu tahapan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak (pria dan wanita), biasanya berlanjut dengan saling mengenal keluarga masing-masing dan melakukan pembicaraan-pembicaraan tentang rencana berikutnya, seperti penetapan tanggal pernikahan dan segala teknis pelaksanaannya. Tidak ada batasan secara pasti berapa lama tenggang waktu antara melamar dengan menikah. Tetapi sebaiknya dilakukan secepatnya, hal ini untuk menjaga kemuliaan masing-masing pihak. Disamping itu bukan berarti setelah dipinang kemudian dapat melakukan interaksi tanpa kendali di antara keduanya, termasuk acara yang disebut tukar cincin, hal yang demikian adalah sangat bertentangan dengan ajaran syariat islam. Disamping menyerupai adat jahiliyah, acara itu tidak ada landasan dasarnya. Bahkan di dalamnya terkandung perbuatan yang diharamkan agama, yakni saling memegang memasukkan cincin ke jari manis masing-masing, padahal keduanya belum syah menjadi pasangan suami isteri.
Pernikahan
Setelah semuanya sepakat mengenai hari pelaksanaan segera saja dilakukan Ijab Qabul dan walimah, Akad pernikahan dianggap syah, jika terdapat ijab dan qabul. Ijab adalah ucapan awal yang diucapkan dan berasal dari salah satu pihak yang melakukan aqad. Sedangkan qabul adalah ucapan yang disampaikan setelah ijab. Ijab qabul harus berbentuk kalimat lampau (shighat madliy). Misalnya, “Aku telah menikahkan, atau aku telah menerimanya”. Dua orang saksipun diwajibkan, sebagaimana firman Allah swt; “…dan saksikanlah oleh dua orang yang adil di antara kalian…(QS. Al-Thalaq:2)
Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.” (HR.Baihaqiy dan Daruquthniy).
Dalam hal walimah pernikahan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam islam, ada beberapa hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan ini, yang pertama menyembelih seekor kambing atau lebih, bila mampu; kedua menghidangkan hidangan ala kadarnya, bila tidak mampu menyajikan daging; ketiga berniat mengikuti sunnah Rasul, bukan dengan niat yang lain; dan keempat dalam hal walimah harus benar-benar menjauhi perkara yang tidak layak dilakukan dalam pandangan agama islam.
Pelaksanaan pernikahan harus dilaksanakan secara sederhana, termasuk dalam hal pembayaran mahar, adapun mahar disini adalah sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada perempuan yang akan dinikahi, baik berupa uang maupun barang. Membayar mahar hukumnya adalah wajib, namun tidak termasuk rukun nikah. Karena itu, bila mahar tidak disebut dalam pelaksanaan akad nikah, maka pernikahannya tetap syah. Namun semua itu harus didasarkan pada kemudahan, tidak memberatkan dan tidak pula menyulitkan bagi pelakunya. Karena pernikahan dilaksanakan tidak lain hanyalah untuk melaksanakan sunatullah dan melaksanakan perintah yang telah ditetapkan Allah swt.
Mudah-mudahan ada manfaatnya, bagi yang baru menikah saya ucapkan Barakallohu laka wabaroka 'alaika wa jama'a bainakuma fii khaiir, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, amin
buku rujukan: merajut kehidupan pasca pernikahan & menikahlah, engkau menjadi kaya
baca selengkapnya......